Pelaku Kasus Subang Ditangkap Polres Subang, Barang Bukti Menguatkan Langsung Jadi Tersangka

- 24 Juli 2022, 08:31 WIB
 Kapolres Subang AKBP Sumarni saat diwawancara wartawan terkai kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau Kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel beberapa bulan lalu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat diwawancara wartawan terkai kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau Kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel beberapa bulan lalu. /PMJ News/Dok. net/

DESKJABAR - Setelah beberapa lama bebas melakukan aktivitasnya, seorang pria pelaku kasus Subang ditangkap Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, pelaku kasus Subang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dengan jelas telah meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Pria pelaku kasus Subang berusia 33 tahun itu berinisial I. Ia ditangkap dengan tuduhan diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yakni menjadi bandar judi togel.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dr Hastry: Didatangi Almarhumah Korban Kasus Subang, Tahu Pelaku dan Alat yang Digunakan

Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI 2022 - 2023 Terbaru Hari Ini, Link Borneo FC vs Arema FC dan Bhayangkara FC vs Persib

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku I terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun.

“Pelaku warga Kelurahan Cigadung, Subang berinisial I (33 tahun). Ia ditangkap berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat press release di Mapolres Subang, Jumat 22 Juli 2022.

Dari tangan tersangka, menurut Sumarni, jajarannya menemukan dan menyita barang bukti berupa resi togel Sydney dan Hongkong.

Selain itu jelas Sumarni, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 1 slip setoran bank, 2 lembar struk transaksi ATM, 1 unit HP Samsung Galaksi, 1 bundel struk transaksi ATM.

Kemudian 1 bundel rekapan judi, 1 buah display mika bertuliskan HK 4246, uang tunai Rp336.000, uang koin Rp35.000, ATM bank BRI dan BCA.

Kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, pelaku yang diduga merupakan bandar memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi dengan menyebar luaskan resi atau truk togel jenis Sidney dan Hongkong.

Baca Juga: Inilah Sosok Klub dan Deretan Pemain Baru Bhayangkara FC yang akan Tanding Lawan Persib Bandung Malam Ini

“Modus pelaku ini dengan mengadakan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi. Pelaku ini diduga sebagai bandar togel,” jelas Sumarni

Pengoplos gas LPG juga ditangkap

Di bulan Juli 2022 ini, sebelumnya Polres Subang dibantu aparat Ditreskrim Polda Jabar juga berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus Subang yang terlibat pengoplosan gas LPG di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang.

Pada awalnya ditangkap dua orang dua orang pelaku berinisial MH warga Lampung dan TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang, Jawa Barat.

Menyusul hasil pengembangan dari penangkapan MH dan TA, beberapa hari kemudian diringkus dua orang lagi masing-masing berinisial DS dan AF.

"Kita amankan lagi dua orang tersangka berinisial DS dan AF," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Arief, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton ke tangki penampungan.

Baca Juga: AKHIRNYA DIKETAHUI, Dalang Kasus Subang Adalah Sosok 'Baik' yang Jejaknya Tidak Ada di TKP

Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.

Dari setiap tangki LPG Pertamina, pelaku mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 8 Milyar lebih perbulan.

Dari kasus Subang pengoplosan gas LPG ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk tanki LPG Pertamina ukuran 20.000 kg.

Kemudian 1 (satu) unit kendaraan truk warna merah yang mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan 1 unit kendaraan roda dua merk Beat.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah