Ini Tujuan, Prosedur dan Arti Ekshumasi yang Ditawarkan Polri kepada Keluarga Brigadir J

- 20 Juli 2022, 07:48 WIB
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan)
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan) /Tangkapan layar akun Facebook Rohani Simanjuntak/

DESKJABAR – Bagaimana prosedur ekshumasi yang kini ditawarkan Polri kepada keluarga Brigadir J, polisi yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam?

Diketahui, pihak Polri akan membantu keluarga Brigadir J untuk melakukan ekshumasi apabila merasa tidak puas dengan hasil autopsi pertama.

Opsi ekshumasi terkait kasus kematian Brigadir J dilontarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 19 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu Irjen Pol Dedi menyampaikan, jika keluarga Brigadir J ingin mengajukan ekshumasi, Polri mempersilakan.

Dikutip dari talenta.usu.ac.id, ekshumasi adalah penggalian kuburan yaitu mengeluarkan kembali mayat yang sudah dimakamkan.

Umumnya ekshumasi dilakukan pada kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan yang disamarkan.

Pada kasus yang penguburannya baru dilakukan, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan segera. Namun jika penguburan telah dilakukan satu bulan atau lebih, penggalian dapat ditunda beberapa hari mencari waktu yang tepat.

Baca Juga: Ada Ketimpangan Peran Tugas Keduanya Baik J dan E, Tinggi Mana Brigadir dan Bharada? Ini Urutan Pangkat Polisi

Prosedur untuk melakukan ekshumasi, yaitu:

1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya adalah mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136.

2. Pada saat pelaksanaan penggalian mayat harus hadir :

Penyidik / polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, selain petugas pemakam dan penjaga kuburan.

Sebelum dilakukan autopsi, ada beberapa tahap ekshumasi, yaitu:

Pertama, Tindakan pencegahan umum.

Kedua, Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.

Ketiga, Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.

Keempat, Autopsi.

Baca Juga: Ini yang akan Terjadi Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kepolisian Div Propam, Imbas Kasus Brigadir J

Jadi, arti ekshumasi dalam kasus kematian Brigadir J adalah penggalian kubur untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas,  pihak Polri akan memberikan bantuan sepenuhnya jika memang keluarga Brigadir J akan melakukan ekshumasi.

Pihak Polri akan melibatkan pihak luar agar hasil autopsi kedua tersebut bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelas Irjen Pol Dedi seperti dirilis Antara, Selasa 19 Juli 2022.

Peluang keluarga Brigadir J untuk melakukan opsi ekshumasi diberikan pihak Polri sebagai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan kasus kematian Brigadir J transparan dan memenuhi kaidah scientific crime investigation.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J laporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana!

Bahkan, Polri juga terbuka bila keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi.

Dalam kesempatan itu Dedi juga mengatakan, Rabu 20 Juli 2022 hari ini, Polri akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Brigadir J.

Pihak keluarga dan pengacara akan mendapat gambaran tentang hasil autopsi awal oleh penyidik dan kedokteran forensik.

Dengan mendapat penjelasan tersebut, Dedi berharap, spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x