Tim Kuasa Hukum Brigadir J laporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana!

- 18 Juli 2022, 19:03 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR – Tim kuasa hukum Brigadir J membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Diduga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana Tim kuasa hukum Brigadir J membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Laporan polisi dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Tim kuasa hukum Brigadir J, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akhirnya Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Laporan tersebut diterima Bareskrim polri dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimasudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima” Ujar Kamarudin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri Jakarta, senin.

Tim kuasa hukum dalam laporannya menyertakan sejumlah barang bukti, diantaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022, yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 wib.

Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diserahkan yaitu surat dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

Dan surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama ke Propam Polri.

“Ini dijadikan barang bukti” ujar Kamarudin.

Selanjutnya menurut Kamarudin, barang bukti lainnya yang diserahkan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemebrian formalin, foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamarudin.

Baca Juga: 3 Makna dalam Bacaan Doa Iftitah, Nomor 1 Mohon Dijauhkan dari Kesalahan atau Dosa

Pada tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka ditelinga bagian belakang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka mengangga di bahu, luka di bawah dagu dan dibawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektonik ini (luka-luka) terlihat jelas” Ujar Kamarudin, memperlihatkan dokumentasi luka-luka di tubuh Brigadir J.

Peristiwa yang menimpa Brigadir J menurut Kamarudin, diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 WIB antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yaitu antara Magelang-Jakarta dana tau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikomplek Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang –Jakarta, kemudian alternatif keduanya karena mayat ditemukan disitu berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga, Kata Kamarudin.

Sementara Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Pihak keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai terlapor, alasannya adalah karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana” ungkap Kamarudin.

Dilansir Deskjabar.com dari ANTARA, Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi terpisah menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, mengatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan diuji oleh Tim Kedokteran Forensik.

Baca Juga: TERUNGKAP Pernikahan Dini Menjadi Penyebab Stunting di Indonesia, Perhambat Perkembangan Bangsa

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya, guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J dan Bhara E terlibat baku tembak, yang mengakibatkan Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri, isteri Ferdy Sambo.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah