Belum Vaksin Booster? Ini Tarif Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen agar Bisa Melakukan Perjalanan

- 11 Juli 2022, 12:11 WIB
Test RT-PCR dan rapid test antigen kembali menjadi syarat perjalanan bagi yang belum vaksin booster, menyusul terbitnya aturan perjalanan terbaru di masa pandemi Covid-19 dari Kemenhub
Test RT-PCR dan rapid test antigen kembali menjadi syarat perjalanan bagi yang belum vaksin booster, menyusul terbitnya aturan perjalanan terbaru di masa pandemi Covid-19 dari Kemenhub /DOK. PT KAI/

DESKJABAR - Vaksin booster, test RT-PCR dan rapid test antigen kembali menjadi syarat perjalanan menyusul terbitnya aturan perjalanan terbaru di masa pandemi Covid-19 dari Kemenhub.

Dalam aturan perjalanan terbaru Kemenhub itu disebutkan, mereka yang belum mendapatkan vaksin booster, diwajibkan menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan perjalanan terbaru yang mewajibkan vaksin booster, atau test RT-PCR atau rapid test antigen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan dengan moda transportasi darat, udara dan laut.

Dikutip dari laman dephub.go.id, Surat Edaran tentang aturan perjalanan terbaru yang mensyaratkan vaksin booster, test RT-PCR dan rapid test antigen ini, akan berlaku mulai 17 Juli 2022 yang aka datang.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri di masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di situs dephub.go.id, Minggu, 10 Juli 2022.

Aturan menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen, dikecualikan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun.

Baca Juga: UPDATE TERBARU COVID-19 VARIAN OMICRON: Surat Edaran Kemenhub, Tidak Wajib RT-PCR atau Rapid Test Antigen

Meskipun tak mendapatkan vaksin booster, pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun hanya wajib memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa harus memperlihatkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal sama bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun. Mereka ini dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dephub.go.id kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah