Bandara Husein Sastranegara Bandung Terapkan Aturan Kartu Vaksinasi dan RT-PCR Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 11:28 WIB
Terminal Bandara Husein Sastranegara Bandung
Terminal Bandara Husein Sastranegara Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Bandara Husein Sastranegara Bandung termasuk diantara berbagai bandara yang mengenakan peraturan selama PPKM Darurat, mulai Senin, 5 Juli 2021 ini.

Seperti diketahui, Bandara Husein Sastranegara merupakan salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (persero), bersama Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Pihak PT Angkasa Pura II (Persero), pada Senin, 5 Juli 2021, mengumumkan, menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kurangnya Stok Oksigen di Kota Bandung Disebabkan Panic Buying

Disebutkan, fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan Covid-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang.

Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada hari ini.

Ia menjelaskan, guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Farid Gaban Cuitkan Wedang Uwuh, Ini Khasiat dan Cara Membuat Minuman Tradisional asal Yogyakarta

AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujarnya, dikutip Antara. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x