Ijinnya Dicabut, Inilah Sekolah-sekolah di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dari TK hingga Perguruan Tinggi

- 9 Juli 2022, 17:26 WIB
Para santri THGB Pesantren Siddiqiyyah Jombang
Para santri THGB Pesantren Siddiqiyyah Jombang /Facebook THGB Siddiqiyyah Jombang/

DESKJABAR - Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya telah dicabut oleh Kemenag (Kementerian Agama) kini ditinggalkan para santrinya.

Para santri dan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, meninggalkan pesantren itu sejak Jumat, 8 Juli 2022 kemarin. Mereka kebanyakan dijemput orangtuanya.

Pihak Kemenag menyatakan akan segera menyalurkan santri Pesantren Siddiqiyyah Majma'al Bahroin Ploso Siddiqiyyah Jombang ke pesantren dan madrasah lain di lingkungan Kemenag.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jawa Timur, As’adul Anam menyatakan, karena ijinnya dicabut maka segala aktivitas pendidikan di Pesantren Majma'al Bahroin Siddiqiyyah Ploso, Jombang, dibekukan.

Pihak Pesantren Siddiqiyyah Jombang dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun non formal.

"Yang diperbolehkan hanyalah kegiatan jemaah tarekat karena itu bukan dari kegiatan belajar mengajar," kata As’adul Anam kepada wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.

Pihak pesantren boleh mengajukan lagi ijin operasional pendidikan dalam dua atau tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Bahasa Tubuh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat Tuai Sorotan, Usai Negosiasi Alot dengan Ayah Kiai Mas Bechi

Ijin operasional Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang dicabut menyusul dugaan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi, putra pendiri pesantren kepada lima santriwati 2017 lalu.

Mas Bechi yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) juga merupakan pengurus Pesantren Siddiqiyyah Jombang. Ia menduduki jabatan Wakil Rektor Isti’dadul lill Maqooshidul Qur’an, perguruan tinggi di Pesantren Siddiqiyyah Jombang.

Mas Bechi beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Bahkan ia mengerahkan ratusan santri untuk menghalangi polisi saat akan menangkapnya.

Namun kini Mas Bechi sudah ditahan. Pria berusia 42 tahun yang juga pengusaha rokok dan musisi ini, ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Inilah Kronologi Penangkapan Kasus Mas Bechi sang Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Mas Bechi menghuni sel isolasi selama 7 sampai 14 hari ke depan. Bersama Bechi, Polda Jatim juga menahan 5 tersangka lainnya yang diduga menghalang-halangi aparat saat akan menangkap tersangka.

Lepas dari Mas Bechi yang kini ditahan, ternyata lembaga pendidikan formal di Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang ini cukup lengkap, dari mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi. Semua lembaga pendidikan formal tersebut tergabung dalam Tarbiyyah Hifdhul Ghulam wal Banat (THGB).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang Izinnya Dicabut Kemenag

Dikutip dari Facebook THGB Shiddiqiyyah Losari Ploso Jombang, berikut lembaga pendidikan formal di Pesantren Siddiqiyyah Jombang yang ijin operasionalnya ditutup itu:

1. Isti’dadu lil Bustanil Ula
Ini adalah lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak. Lama pendidikan 1 tahun.

2. Bustanul Ula
Setingkat Sekolah Dasar, masa pendidikan 4 tahun

3. Bustanuts Tsani
Setingkat Sekolah Menengah Pertama, masa pendidikan 4 tahun

4. Bustanuts Tsalist
Setingkat Sekolah Menengah Atas, masa pendidikan 4 tahun.

5. Isti’dadul lill Maqooshidul Qur’an
Pendidikan Tinggi setara D2. Lembaga ini terdiri dari dua fakultas yaitu fakultas Keguruan dan fakultas Manajemen.

Itulah pendidikan formal yang ada di Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang yang ijin operasionalnya ditutup.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Facebook THGB Shiddiqiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah