5. Operasional pesantren dibekukan
Kemenag membekukan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, menyusul peristiwa tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengumumkan pembekuan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis 7 Juli 2022 kemarin.
Dikatakannya, tindakan tegas pembekuan izin itu diambil karena salah seorang pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT alias Mas Bechi menjadi buronan polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Dalam EMIS Kemenag, Pesantren Siddiqiyyah memiliki ijin operasional dengan SK Ijop No: 875/Kk.13.12.5/11/2018, tanggal SK : 12 April 2018.
Dengan keputusan Kemenag tersebut maka Ijop Pesantren Siddiqiyah sekarang tak berlaku lagi.
Itulah lima fakta tentang Pesantren Siddiqiyyah Jombang yang berhasil dihimpun.***