Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Per 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Detailnya

- 29 Juni 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022. /Antara/HANS ARNOLD KAPISA/

DESKJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan gaji ke 13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Pemerintah telah menyiapkan total anggaran untuk gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tersebut sebesar Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 tersebut sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022.

Baca Juga: Penting Bagi Orangtua, Pahami Perkembangan Sosial Emosional Anak Agar Siap Bersosialisasi di Masa Transisi

"Gaji ke 13 ini sudah dapat dicairkan pada Juli 2022," kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Selasa, 27 Juni 2022, sore.

Menurut dia, kementerian dan lembaga segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan SPM sudah dimulai sejak 24 Juni 2022.

Perinciannya, anggaran sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Selanjutnya, anggaran Rp15 triliun dicairkan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Nilai tersebut tersebut dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Khusus gaji ke 13 untuk pensiunan, anggaran sebesar Rp9 triliun berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga: Tips Otomotif Hari Ini, Waspadai 6 Gangguan yang Bisa Menimpa EPS Mobil Anda, Bikin Setir Jadi Berat

Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Sebanyak 8,76 juta penerima gaji ke 13 tahun 2022, terdiri atas sekitar 1,79 juta ASN pusat , termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Sri Mulyani berterima kasih kepada aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Berkat jasa mereka, kata Sri Mulyani melanjutkan, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.

Seperti diberitakan DeskJabar.com, perincian besaran gaji ke 13 tahun 2022 PNS bervariasi sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp21.237.000

c. Sekretaris Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Baca Juga: Reward Kode Redeem FF 28 Juni 2022; M1873 Flaring Bionica Vs M1887 Rapper Underworld, Mana Lebih Sakit?

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.079.000

Baca Juga: Info Terbaru Kode Redeem FF 28 Juni 2022, Ada 2 Gun Skin: G36 Flaring Bionica dan M1873 Flaring Bionica FF

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp7.769.000.

Demikian penjelasan rincian anggaran gaji ke 13 tahun 2022 ASN dan pensiunan yang mulai cair per 1 Juli 2022.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah