Polisi Ungkap Praktek Pengemasan Minyak Goreng Curah Palsu di Tangerang

- 27 Juni 2022, 19:02 WIB
 Kepolisian Metro Tangerang ungkap kasus minya goreng curah palsu ilegal
Kepolisian Metro Tangerang ungkap kasus minya goreng curah palsu ilegal /PMJNews/

DESKJABAR – Kepolisian Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara illegal di kelurahan pakojan, kecamatan pinang kota Tangerang.

Dalam penggerebakan yang dilakukan kepolisian, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial K (34).

Polisi berhasil mengungkap pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal, ditengah Pemerintah sedang gencar sosialisasi kepada masyarakat, terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi memiliki fungsi untuk alat pemantau dan pengawasan situasi dilapangan, serta memitigasi potensi terjadinya penyelewengan yang bisa menjadi penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menaruh curiga, karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke jalan Rasuna Said No 29 RT4 Rw4, kata Kapolres Metro Tangerang kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Sosialisasi Cara Membeli Minyak Goreng via Aplikasi Peduli Lindungi, Scan QR Code!

Masyarakat sering melihat truk tangki minyak goreng curah yang sering masuk lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan, ucapnya.

Kecurigaan masyarakat ternyata benar setelah pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, dan akhirnya dapat mengungkap praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal, ujar Zain Dwi, Senin 27 Juni 2022 kepada wartawan.

Lebih lanjut Zein menerangkan bahwa minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla, dipastikan pengemasan minyak goreng curah tersebut tanpa ijin resmi yang sesuai SNI maupun ijin edar.

Hasil pengecekan dilapangan, Qilla tidak ada ijin edar dari BPOM, sehingga penindakan yang dilakukan kepolisian mengamankan satu orang berninisial K (34) direktur perusahaan PT SPI, tuturnya.

Selain mengamankan satu orang pelaku, lanjut Zain, polisi turut menyita barang bukti berupa tangka penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun dan 5 unit tabung filterisasi.

Baca Juga: 3 Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Scan QR Code!

Selain itu petugas juga menemukan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 karton, 1 karton isi 12 botol, jadi totalnya 12.400 botol kemasan 1 liter.

Ditemukan juga minyak goreng curah kemasan 1 liter dan 2 liter dalam kemasan botol polos belum ada labelnya, terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2012, tentang Perdagangan.

Dan atau pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Perindustrian.

Dan atau pasal 142 ayat 2 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan.

Selain itu juga pelaku dapat dijerat pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Dan atau pasal 62 juncto pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pelaku diancam pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal lima tahun setara denda minimal 2 miliar rupiah, pungkasnya.***  

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x