DESKJABAR - Minyak goreng curah yang akan dijual kali ini mesti menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Tidak jauh beda dengan pembelian gas melon yang harus dilengkapi dengan fotocopy KTP.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi tersebut bertujuan agar lebih terkontrol.
Para calon pembeli minyak goreng curah dibatasi 10 kg dengan harga antara Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu.
Minyak goreng curah saat ini masih bertahan di Rp17.500 per kilogram di tingkat eceran (pembeli), padahal sebelum ada kenaikan dan langka harganya berkisar Rp 8.000 per kg.
Bagi para pedagang kecil-kecilan, minyak goreng masih mudah diperoleh dengan harga murah dan untuk mendapatkannya pun masih mudah sekali.
Tapi beberapa bulan ke belakang, minyak goreng sempat langka dan hilang dari pemasaran, sehingga para pedagang kecil kesulitan untuk mendapatkannya.
Baca Juga: KASUS SUBANG Helaian Rambut Korban BERSERAKAN di TKP, Ibrahim Tompo: 'Kita Tidak Boleh Berasumsi'