DESKJABAR – Pemerintah telah menetapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi Peduli Lindungi telah ditetapkan Pemerintah, untuk masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat.
Aplikasi tersebut diberlakukan Pemerintah untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, berikut adalah panduan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman ( Kemenko Marves).
Baca Juga: Ratusan Warga Bantarkalong, Tasikmalaya, Jabar, Keracunan, Dugaan Sementara Akibat Daging Sapi
Adapun langkah panduan pembelian dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai berikut;
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer minyak.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.
Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per
NIK (nomor Induk Kependudukan).
Sedangkan harga yang ditetapkan adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat namun tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu khawatir, bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukannya ke penjual.
Selain menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat bisa menggunakan KTP, penjual akan mencatat nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Penjual MGCR yang resmi ditunjuk Pemerintah untuk melayani penjualan minyak goreng curah rakyat akan diberikan tanda QR Code.
Untuk mengetahui keberadaan penjual resmi minyak goreng curah rakyat lokasinya ada dimana saja, masyarakat bisa mengakses link www.minyak-goreng.id.