Segera Berlaku, Beli Minyak Goreng Curah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan NIK!

- 25 Juni 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti//
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti// /


DESKJABAR – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh Pemerintah sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah akan segera diberlakukan.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin 27 Juni 2022.

Di bawah koordinasi Kementrian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Perindustrian, melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minya goreng curah untuk rakyat (MGCR).

Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN GRUP A PIALA PRESIDEN 2022: PSIS Semarang Juara Grup, 4 TIM BERSAING TANTANG PERSIB BANDUNG

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR jadi lebih akuntabel dan dapat dipantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Sosialisasi akan dimulai Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan, setelah sosialisasi selesai dilakukan, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan NIK , untuk bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga tertinggi (HET), kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya di Jakarta Jumat kemarin.

Dilansir DeskJabar.com dari Antara, Pembelian MGCR ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK perharinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Polda Jabar Sudah Gelar Perkara, Penyidik Dalami Sejumlah Alternatif Motif dan Saksi

Masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah rakyat dipenjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu warung pangan dan gurih.

Lebih lanjut menteri Luhut mengatakan, perubahan sistem yang dilakukan Pemerintah, bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x