Baca Juga: Tata Cara Sholat Lengkap dalam Keadaan Sakit, Wajib Dilakukan Tidak Boleh Ditinggalkan
Perincian Besaran Gaji ke-13
Penasaran berapa besaran gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Berikut perinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000