Kapan dan Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022?: Ini Jadwal Cair + Perincian Besaran Gaji Ke-13

- 7 Juni 2022, 08:30 WIB
 Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13. /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: Tata Cara Sholat Lengkap dalam Keadaan Sakit, Wajib Dilakukan Tidak Boleh Ditinggalkan

Perincian Besaran Gaji ke-13

Penasaran berapa besaran gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Berikut perinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x