"Sebagai perempuan wajib menolong ibu itu kemarin kami pengacaranya Berbie Komalasari anggota P4 sudah datang ke Kejaksaan Agung memohon dengan organisasi saya jaminannya," ujarnya.
"Saya minta penundaan eksekusi sambil menunggu PK nya," tambahnya.
Selain pertimbangan kemanusiaaan, menurut Diana Murni, pihaknya bukan orang hukum tidak mengerti hukum setelah baca berkasnya.
Menurut Diana Murni, dia sebenarnya tidak bersalah karena disitu ada perjanjian dia dengan pihak pelapor.
"Gambaran saya kelihatannya tidak bersalah, makanya memohon ke MA untuk memutus seadil adilnya," ujarnya.
Diana Murni mengaku pihaknya diterima audiensi dengan pejabat MA, pihak MA menanyakan tujuan kemari mau apa.
"Saya naluri seorang ibu kebetulan cinta pancasila, berkas sudah berikan, akan diberikan pada pimpinan perkara ini diputus seadil adilnya, katanya.
Seperti diketahui Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan.