Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya karena Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 13:35 WIB
Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing ke Polda Metro Jaya hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.
Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing ke Polda Metro Jaya hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. /Twitter @KRMTRoySuryo2/

DESKJABAR - Pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI), berencana akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 24 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diduga telah membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," demikian rilis yang beredar  Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Penetapan Tersangka KASUS SUBANG di Depan Mata: Demi Keadilan Kedua Korban, Tidak Bisa Ditutupi Selamanya

Sebelumnya, di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu 23 Februari 2022 malam, mantan Menpora di era Presiden SBY itu merasa heran dengan pernyataan Menag Yaqut yang menbandingkan suara adzan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," cuit Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada saat melaporkan kasus Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini, Roy Suryo mengatakan dirinya juga akan membawa sejumlah bukti guna menunjang laporannya tersebut. Antara lain rekaman audio dan visual statemen Yaqut serta pemberitaan berbagai media.

"Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulis Roy melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Kamis 24 Februari 2022 pagi.

 Baca Juga: RAMUAN AJAIB Sembuhkan BATUK, PILEK, DEMAM, Badan Ngilu dr Zaidul Akbar: Ini BAHAN dan CARA Membuatnya

Sebagaimana diketahui, kontroversi pernyataan Menag Gus Yaqut berawal dari diterbitkannya surat edaran yang mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala agar volume suaranya diatur maksimal 100 dB (desibel).

."Soal aturan adzan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari  2022 kemarin.

Namun, Gus Yaqut menilai jika Toa dinyalakan dalam waktu bersamaan, bisa menimbulkan  gangguan. Ia mencontohkan misalnya di daerah yang mayoritas muslim dimana hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid.

Menurut Menag Yaqut, jika kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan, itu bukan lagi syiar. “Tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

Menag Yaqut juga menyinggung soal harmonisasi dengan warga lain yang memiliki keyakinan berbeda. Menag Yaqut memisalkan muslim yang hidup di lingkungan nonmuslim.

Baca Juga: Inilah 7 Buah yang Dapat Membantu Cegah Omicron dan Meningkatkan Imun dalam Tubuh

“Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana?," kata Menag Yaqut.

Yang menjadi kontropersi dan yang mendorong Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya adalah saat ia  mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Ia mengambil perumpaan suara gonggongan anjing

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Menag Yaqut.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter Roy Suryo sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah