BPJS Kesehatan yang Aktif Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru Sampai Jual Beli Tanah, WAJIB

- 20 Februari 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif / doc. Pikiran Rakyat/

 

 


DESKJABAR - Mulai 1 Maret 2022 nanti diberlakukan untuk warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksinya, 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini 13 Ciri Orang yang Dicintai Jin, Apakah Anda Termasuk? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar

Dikutip DeskJabar.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut.

Sehingga masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Malam Isra Miraj 27 Rajab 1443, Tepat Pada Senin 28 Februari 2022, Inilah Peristiwa Penting Yang Luar Biasa

Berbagai reaksi pro dan kontra datang dari masyarakat. Banyak yang bertanya hubungannya apa BPJS dengan pengalihan hak tanah, dengan pembuatan SIM.

Ada juga yang menyarankan "tidak apa-apa diwajibkan asal pelayanannya dibenahi," kata netizen

Jadi siap-siap mulai 1 Maret 2022 nanti, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.

Aturan tersebut dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022.

Pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 5 Ciri Omicron yang Harus Diketahui, AWAS !: Terkecoh, Jangan Anggap Enteng, Ini Penjelasannya

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut

Proses jual beli tanah hingga syarat pendaftaran Umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah