Sehingga masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Berbagai reaksi pro dan kontra datang dari masyarakat. Banyak yang bertanya hubungannya apa BPJS dengan pengalihan hak tanah, dengan pembuatan SIM.
Ada juga yang menyarankan "tidak apa-apa diwajibkan asal pelayanannya dibenahi," kata netizen
Jadi siap-siap mulai 1 Maret 2022 nanti, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.
Aturan tersebut dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022.
Pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 5 Ciri Omicron yang Harus Diketahui, AWAS !: Terkecoh, Jangan Anggap Enteng, Ini Penjelasannya
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut
Proses jual beli tanah hingga syarat pendaftaran Umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.***