VIRAL, Kejaksaan Rokan Hilir Membebaskan Pencuri Susu, Irfan Mencuri Demi Balitanya

- 2 Februari 2022, 08:45 WIB
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

 DESKJABAR- Kejaksaan RI kembali menerapkan restorative justice (keadilan restoratif). 

Kali ini Kejaksaan Rokan Hilir Provinsi Riau membebaskan Irfan yang mencuri susu demi memenuhi kebutuhan balitanya. 

Korban memaafkan apa yang dilakukan Irfan. Irfan pun menangis bersujud pada orang tuanya dan meminta maaf.

Baca Juga: Cara Mengobati Penyakit Diabetes yang Wajib Diketahui, Resep Kata dr Zaidul Akbar Konsumsi 4 Rempah Ini

Adegan mengharukan detik-detik pembebasan Irfan sang pencuri susu diunggah oleh akun @Kejaksaan.RI di media sosial TikTok, Selasa 1 Januari 2022, malam. 

Ditulsikan dalam akun tersebut, “Kembali hadir keadilan sesungguhnya bagi masyarakat. Irfan yang mencuri demi membeli susu untuk si buah (hati) kecil anaknya mendapatkan restorative justice setelah korban memaafkannya, semoga Mas Irfan dipermudah rezekinya dan korban diberi pahala yang berlimpah”. 

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan tanda suka (likes) 50,4 ribu, 2992 komentar, dan dibagikan kembali oleh 1453 akun. 

Dalam video unggahan Kejaksaan RI itu terlihat jaksa membebaskan Irfan dari tuntutan. Lalu Irfan membuka baju tahanannya, kemudian menangis bersujud meminta maaf kepada orang tuanya. 

Irfan juga mencium tangan istrinya dan memangku gadis kecilnya dengan terharu.

Baca Juga: Admin Twitter Nahdlatul Ulama akan Dilaporkan Pengurus PBNU ke Polisi, Ini Kronologi Kasusnya

Kejari Rokan Hilir memberikan bingkisan berupa susu kepada irfan.

Irfan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Berbagai komentar diungkapkan warganet. 

Salah satunya akun @Queen “Itu anak gedenya pasti akan menangis klo ingat perjuangan ayahnya.” 

Sementara akun @Wafa Okta Fauziah menyebutkan, “Banyak yang tidak sama sekali peduli kpda anak nya tpi engkau ayah yg hebat apapun kau lakukan untuk anakmu,” ditambahkan dengan emotikon menangis. 

Doa tulus dipanjatkan akun @Irnavitriyana. “Semoga setelah ini bisa mendapatkan pekerjaan agar bisa menafkahi keluarganya”. 

Juga oleh akun @Oktarahmannoer. “Aku akan selalu berdoa supaya banyak jaksa yg bijaksana seperti ini di atas bumi ini. Aamiin”. 

Sedangkan Ai sumarni mencoba menganalisis, “Kenapa seseorang mencuri? Karena dia pernah meminta tolong tapi tidak ditolong ketika harapannya hancur karena ketidak percayaan adanya orang baik.” 

Lain lagi dengan akun @Bukanlinggar yang sangat berharap menjadi penegak hukum yang adil. 

“Ya Allah pengen jadi penegak hukum yang adil dan berperi kemanusiaan seperti ini, semoga tercapai,” begitu tulisnya. 

Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit, Dengan Metode Singa Lapar, Inilah Penjelasannya, dr Zaidul Akbar

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x