“Ya Allah pengen jadi penegak hukum yang adil dan berperi kemanusiaan seperti ini, semoga tercapai,” begitu tulisnya.
Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit, Dengan Metode Singa Lapar, Inilah Penjelasannya, dr Zaidul Akbar
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***