VIRAL, Kejaksaan Rokan Hilir Membebaskan Pencuri Susu, Irfan Mencuri Demi Balitanya

- 2 Februari 2022, 08:45 WIB
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

“Ya Allah pengen jadi penegak hukum yang adil dan berperi kemanusiaan seperti ini, semoga tercapai,” begitu tulisnya. 

Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit, Dengan Metode Singa Lapar, Inilah Penjelasannya, dr Zaidul Akbar

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x