DESKJABAR - Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron memasuki babak baru. Setelah muncul pertama kali di Afrika Selatan, kasus Covid-19 varian baru kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus.
Guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan WNA dari 13 negara, termasuk di antaranya dari Inggris dan Denmark.
WNA dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia tersebut, ditungkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: MUNGKINKAH Danu akan Jadi Kambing Hitam di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Jawabannya
Mengutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa 28 Desember 2021, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, terdapat penyesuaian terkait negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia.
“SE Satgas Covid-19 No. 26 menyebutkan, menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.”, tuturnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia.
Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.