Baca Juga: BANJAR: Tiga Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” ujar Taufan.
Namun menurut Rohman Hidayat justru puntung rokok tersebut adalah ada pada saat rentang waktu 17 Agustus 2021 malam hingga dinihari proses terjadinya pembunuhan.
Hal itu diyakini Rohman Hidayat karena sebelum pergi ke rumah Bu Mimin pada 17 Agustus 2021 jam 21 malam asbak kosong tidak ada puntung rokok.
Nah malah puntung rokok ditemukan oleh penyidik dan diyakini bahwa puntung rokok itu sesuai dengan hasil tes DNA bahwa memang milik Danu.
"Kalau berdasarkan keterangan pa Yosef dan fakta yang terungkap selama ini oleh penyidik kami meyakini puntung rokok itu milik Danu pada rentang waktu kejadian pembunuhan, namun sekali lagi itu yang lebih tahu adalah penyidik karena keterangan dari pihak pa Yosef juga sudah ada ditangan penyidik," kata Rohman Hidayat semalam.
6. Oknum Banpol
Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).
Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.