Antisipasi Varian Omicron, WNI dari Luar Negeri Perpanjang Masa Karantina, WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

- 29 November 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara.
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara. /Pixabay/JESHOOTS-com/

Baca Juga: Banjir Hadiah Kode Redeem FF 29 November 2021, Cara Klaim Bloody Vase Mask & Artificial Intelligence Weapon

Menurut Budi, pemerintah telah mengetatkan perjalanan mulai dari darat, laut maupun udara untuk mengantisipasi masuknya varian baru Corona ke Tanah Air. Dia menyebut pelabuhan darat, laut, udara akan berjaga di semua kedatangan internasional.

"Kebijakan kita, semua kedatangan internasional nanti kita tes PCR. Kalau positif harus dilakukan genome sequence untuk mengetahui ada tidaknya varian baru," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah