Antisipasi Varian Omicron, WNI dari Luar Negeri Perpanjang Masa Karantina, WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

- 29 November 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara.
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara. /Pixabay/JESHOOTS-com/

DESKJABAR - Untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan masuk sementara warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.

Sebelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina dalam waktu 14 hari," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Update Covid-19, Varian Omnicron Belum Teramati di Tanah Air, Menkes: Varian Baru Sebabkan Lonjakan

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pembicara lainnya adalah Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal (Mayjen) Suharyanto, dan Prof Iwan.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar daftar 11 negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Kebijakan karantina tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah dan menghambat Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x