Antisipasi Varian Omicron, WNI dari Luar Negeri Perpanjang Masa Karantina, WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

- 29 November 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara.
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara. /Pixabay/JESHOOTS-com/

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian yang sedang berjalan saat ini," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Konferensi Pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Konferensi Pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Analisis Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, HP Amel Ungkap Tersangka Kepo atau Iseng

Covid-19 masih terkendali

Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus Covid-19 masih terkendali. Hingga Minggu 28 November 2021, hanya mencatat 275 kasus baru dan 1 kasus fatality

"Ini suatu hal yang luar biasa yang terjadi hari ini dari sekian bulan kita mengalami serangan hebat dari varian Delta. Ini suatu hal yang harus kita syukuri dan pertahankan meskipun kita harus tetap waspada dengan peningkatan kasus Covid-19 di banyak negara," tuturnya.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19, disiplin protokol kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka pemerintah.

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar daftar negara-negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021.

Varian baru sebabkan lonjakan

Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, varian Omicron diidentifikasi pertama kali 9 November 2021. Menjadi variant under investigation oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 24 November 2021. Dalam dua hari langsung ditingkatkan WHO menjadi variant of concern pada 26 November 2021.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah