Mendapat Imbalan Rp60 Juta, Pembunuh Bayaran Tembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang

- 29 September 2021, 08:16 WIB
Tiga pelaku penembakan Ketua Majelis Taklim yang juga paranormal di Tangerang, telah di tangkap polisi.
Tiga pelaku penembakan Ketua Majelis Taklim yang juga paranormal di Tangerang, telah di tangkap polisi. /PMJ.News/

 

 

DESKJABAR - Mendapat imbalan Rp60 juta, pembunuh bayaran yang disewa M selaku otak inisiator untuk melakukan aksi penembakan kepada Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang.   

Aksi penembakan terhadap pria berinisial A terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu 18 September 2021 malam, sekitar Pukul 18.30 WIB.

Polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku aksi penembakan ketua majelis taklim berinisial A di Tangerang. Korban A diketahui meninggal dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Pemain Persib Hari Ini Latihan Persiapan Lawan PSM di BRI Liga 1, Nick Kuipers Bakal Absen

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 29 September, Mengenal Karakter Kelly, Dasha, Thiva dan Dimitri di Free Fire

Diketahui, korban ditembak oleh seorang pembunuh bayaran yang disewa otak penembakan berinisial M, yang juga merupakan pengusaha angkutan di Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan M selaku otak inisiator mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk melakukan aksi tersebut. Adapun uang diberikan secara bertahap ke masing-masing tersangka lainnya.

"Pertama dia berikan secara cash Rp35 juta, kemudian sisanya diberikan berupa satu unit handphone sehingga ditotal Rp60 juta. Rinciannya untuk eksekutor Rp50 juta dan untuk Y sebagai penghubung Rp10 juta," ucap Yusri menjelaskan kepada wartawan, Selasa 28 september 2021.

Baca Juga: Penembakan Ustadz di Tangerang: Pelaku Berhasil Ditangkap, Motifnya Ya Ampun Bikin Malu..

Baca Juga: Renungan Qalbu, Tiga Hal yang Merusak Amal Ibadah Seseorang

Yusri mengatakan, sebelum beraksi para tersangka telah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korban selama tiga hari di sekitar rumah korban. Hal tersebut terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Pelaku sudah mengintai TKP mulai dari 16 September, 17 September kemudian sampai 18 September 2021. Dia membaca situasi dan semuanya terekam di CCTV," kata Yusri.

Adapun motif pelaku utama berinisial M membunuh korban lantaran dipicu dendam pribadi. Lantaran pada 2010 silam, istrinya yang akan memasang susuk disetubuhi korban di kediamannya dan berlanjut di sebuah hotel di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, Tokopedia atau Shopee Juara Marketplace di Indonesia?

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Advokasi Konflik Warga Pendatang dan Pemilik Perusahaan di Purwakarta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial A di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda.

"Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang," kata Yusri Yunus. 

"M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri," ucapnya.

Tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah