Kang Dedi Mulyadi Advokasi Konflik Warga Pendatang dan Pemilik Perusahaan di Purwakarta

- 29 September 2021, 06:19 WIB
Dedi Mulyadi Advokasi Konflik Warga Pendatang dan Perusahaan di Purwakarta
Dedi Mulyadi Advokasi Konflik Warga Pendatang dan Perusahaan di Purwakarta /dok pribadi
 
DESKJABAR- PURWAKARTA, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengadvokasi warga yang mengaku tergusur dengan rencana pembangunan pabrik Lifelon Jaya Makmur di Kampung Congean, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. 
 
Pria yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi itu awalnya datang ke lokasi untuk meminta penjelasan dari warga yang merasa dirugikan karena rumahnya akan digusur akibat rencana pembangunan pabrik.
 
Menurut warga kepada Kang Dedi Mulyadi, ada sebagian kepala keluarga (KK) yang telah menerima uang kerohiman, tanah pengganti dan sertifikat. Sementara yang lainnya hanya dijanjikan uang kerohiman tanpa ada tanah pengganti dan sertifikat.
 
 
 
"Sekarang sisa 48 rumah yang belum dirubuhkan. Warga masih tinggal di sini," ujar salah seorang warga kepada Kang Dedi Mulyadi.
 
Untuk menelusuri konflik tersebut Kang Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta menemui Kepala BPN Purwakarta Deddy dan pemilik pabrik Ferry.
 
Dari keterangan BPN pabrik tersebut tercatat memiliki lahan seluas 11 hektare yang di dalamnya terdapat bangunan warga. Ferry selaku pemilik pabrik mendapat alihan hak garap pada tahun 1985-1986 lalu.
 
"Kemudian selama tiga tahun membuka galian pasir dan tutup karena kurang menguntungkan akhirnya ditinggal," ujarnya.
 
Selanjutnya Ferry pada tahun 2011 akan membangun pabrik namun lahan miliknya sudah ditepati oleh 62 KK.
 
 
 
Kemudian 62 KK tersebut dimediasi di kantor desa hingga disepakati akan meninggalkan tempat dengan kompensasi Rp 1 juta per KK dan diberi tanah 100 M2 yang telah disertifikatkan di dekat areal pabrik.
 
Namun pada tahun 2019 terdapat penambahan 38 KK yang merupakan pendatang. Meski berstatus pendatang yang tidak tercatat dalam kesepakatan tahun 2011,  pihak pabrik tetap memberikan kompensasi kepada mereka.
 
"Maka bagi mereka yang masih tinggal di sana dengan kondisi rumah non permanen akan dibayar Rp 10 juta, semi permanen Rp 12 juta dan permanen 15 juta," kata Kepala BPN Purwakarta.
 
Di tempat yang sama Ferry membenarkan penjelasan dari pihak BPN Purwakarta. Menurutnya sudah sejak lama pabrik akan dibangun namun terkendala oleh bangunan warga. Hingga akhirnya disepakati ada uang kerohiman dan tanah pengganti pada tahun 2011 silam.
 
"Kemudian belakangan bertambah lagi KK di sana di luar yang 2011. Saya ini berbisnis tidak mau merugikan orang lain walaupun mereka salah. Sekarang KK yang baru (pendatang) kita beri kerohiman dan dibantu untuk pindahkan barang termasuk material rumah yang sudah dibangun saat ini," katanya.
 
 
 
Untuk kesepakatan tahun 2011, Ferry sengaja memberikan lahan pengganti di areal pabrik agar warga tidak jauh pindah dari rumah sebelumnya. Selain itu diharapkan antara warga dan pabrik tercipta iklim positif untuk saling menjaga.
 
"Kalau soal sertifikat (lahan pabrik) saya sudah pegang. Begitu juga warga sudah diberi sertifikat dan itu semua kita yang urus tidak perlu bayar," ucap Ferry.
 
Sementara itu Kang Dedi Mulyadi menilai permasalahan yang kini harus segera ada solusi adalah mengenai para pendatang yang tidak terikat dalam kesepakatan tahun 2011 lalu.
 
Bagi Dedi, investasi membangun pabrik di lokasi harus tetap berjalan karena sejauh ini mempunyai hak dan bisa menyerap ratusan tenaga kerja. Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sudah mulai bangkit di tengah pandemi Covid-19.
 
"Saya ingin permasalahan ini selesai seadil-adilnya dan transparan. Sekarang kita cari solusi bersama," ujarnya.
 
 
"Pertama perusahaan investasi harus tetap berjalan buka pabrik dan orang bisa kerja. Kemudian kita cari solusi untuk KK pendatang yang tidak punya tanah agar punya rumah. Caranya pemerintah dan pengusaha bekerja sama membangun rumah bisa melalui program pembangunan rumah layak huni. Itu namanya negara berpancasila," ujar Kang Dedi Mulyadi.
 
Agar permasalahan cepat selesai Dedi akan mengadvokasi kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan, BPN Purwakarta dan Pemkab Purwakarta ke tengah-tengah warga di lokasi rencana pembangunan pabrik.***
 
 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x