Dedi Mulyadi Diperiksa KPK Dalam Penyidikan Kasus Suap Proyek di Indramayu

- 4 Agustus 2021, 12:54 WIB
Anggota Komisi IV  DPR RI Dedi Mulyadi berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Penyidik KPK memeriksa Dedi Mulyadi sebagai saksi untuk  mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dalam kasus  dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.     ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww.
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Penyidik KPK memeriksa Dedi Mulyadi sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww. /RENO ESNIR/ANTARA

DESKJABAR - Anggota DPR RI asal Purwakarta, Jawa Barat diperiksa KPK, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Indramayu.

Pemanggilan Dedi Mulyadi terkesan mendadak, dimana pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 Agustus 2021, memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Tahun 2019.

Dedi Mulyadi diagendakan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Ingin Menonton Kadatangan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu di Bandara Soetta, Ini Linknya

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Antara, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Rumah yang Terkena Serangan Santet atau Guna-guna

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x