PPKM Level 4 Tidak Berlaku di Beberapa Provinsi, Kota dan Kabupaten. Pedagang Dapat Kelonggaran

- 26 Juli 2021, 17:10 WIB
PPKM Level 4 Artinya?
PPKM Level 4 Artinya? /Antara Foto/RAISAN AL FARISI/


DESKJABAR - PPKM level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya di Jawa dan Bali dengan menyesuaikan pada kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian krisis atau keadaan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Presiden Joko Widodo mengumumkan sendiri masa pemberlakuan pembatasan ini pada Minggu 25/07/2021. PPKM level 4 berlaku mulai tanggal 26 Juli dan berakhir pada 2 Agustus 2021 mengutip ucapan Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Tiga faktor utama yang menjadi dasar berlakunya PPKM level 4, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandunmasjidil

Baca Juga: Rindu Masjidil Haram, Inilah Cara Pendaftaran Umroh dan Syarat Tambahan yang harus Diperhatikan

Kota dan Kabupaten Dengan Pemberlakuan PPKM Level 4
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, ditetapkan beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4 antara lain:

  1. Sumatera Utara
    Medan

  2. Sumatera Barat
    Padang

  3. Riau
    Pekanbaru

  4. Kepulauan Riau
    Batam
    Tanjung Pinang

  5. Jambi
    Kota Jambi

  6. Sumatera Selatan
    Palembang
    Lubuklinggau
    Kabupaten
    Musi
    Banyuasin
    Kab Musi Rawas

  7. Bangka Belitung
    Kabupaten Bangka Barat
    Kabupaten Belitung
    Kabupaten Belitung Timur

  8. Bengkulu
    Kota Bengkulu

  9. Lampung
    Bandar Lampung

  10. Kalimantan Barat
    Pontianak

  11. Kalimantan Utara
    Kabupaten Bulungan
    Kabupaten Nunukan
    Kota Tarakan

  12. Kalimantan Timur
    Balikpapan
    Bontang
    Samarinda
    Kabupaten Berau
    Kabupaten Kutai Barat
    Kabupaten Kutai Kartanegara
    Kabupaten Kutai Timur
    Kabupaten Panajam
    Paser Utara

  13. Kalimantan Selatan
    Banjar Baru
    Banjarmasin

  14. NTB Mataram

  15. NTT Kupang
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Sumba Timur

  16. Sulawesi Utara
    Bitung
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Minahasa Utara

  17. Sulawesi Selatan
    Makassar
    Kabupaten Tana Toraja

  18. Sulawesi Tengah
    Palu
    Kabupaten Morowali Utara

  19. Maluku Utara
    Kabupaten Halmahera Barat

  20. Papua Jayapura
    Kabupaten Mimika
    Kab Merauke

  21. Papua Barat
    Sorong


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar itu dalam wujud mind mapping melalui unggahan di laman Instagram pribadinya, Minggu, 25 Juli 2021. 

"Alhamdulillah ada sebelas daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x