PERADI Kirim Surat ke Jokowi Terkait PPKM Darurat, Makki Yuliawan: Pekerjaan Advokat Bisa Jadi Terhambat

- 4 Juli 2021, 14:50 WIB
Profesi Advokat Kebal Hukum itu diatur dalam UU Advokat. / freepik.com
Profesi Advokat Kebal Hukum itu diatur dalam UU Advokat. / freepik.com /

DESKJABAR- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat.

Ketua Umum PERADI Dr Juniver Girsang SH MH menyatakan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali pekerjaan Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum agar ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial.

Karena kalau tidak akan terhambat dalam kinerja advokat sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

Juniver Girsang menyebutkan bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.

Selanjutnya menurut Juniver, tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik Advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sisten peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan.

Berkenaan dengan itu, menurut Juniver Girsang, meminta agar Advokat dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam kategori esensial sebagaimana disamakan kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Advokat Laporkan Belasan Akun Medsos Yang Diduga Biang Keladi Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Surat tersebut ditandatangi langsung ketua umum Peradi Juniver Girsang dan tertanggal Jakarta 2 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah