Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Siap Tindak Penjual Obat di Atas HET di Masa PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi obat-obatan. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah mematangkan peraturan untuk menindak oknum masyarakat yang menjual obat di atas HET selama masa PPKM Darurat.
Ilustrasi obat-obatan. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah mematangkan peraturan untuk menindak oknum masyarakat yang menjual obat di atas HET selama masa PPKM Darurat. /Pixabay/Steve Buissinne/

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Payudara Setahun Sekali, Rekomendasi dari YKI untuk Wanita Usia di Atas 40 Tahun

Baca Juga: Saat Tabung Oksigen Langka, Ini Cara Latihan Pernapasan yang Mudah untuk Penderita Covid-19

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi. Operasi tersebut digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah