Polisi Sita Rp647.900.000 dari Brankas Rumah Bupati Nganjuk Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

- 11 Mei 2021, 14:01 WIB
Konferensi pers kasus dugaan suap Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Selasa 11 Mei 2021. Penyidik Polri menyita uang Rp647.900.000, handphone, dan beberapa dokumen dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta lima camat dan seorang ajudan bupati.
Konferensi pers kasus dugaan suap Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Selasa 11 Mei 2021. Penyidik Polri menyita uang Rp647.900.000, handphone, dan beberapa dokumen dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta lima camat dan seorang ajudan bupati. /PMJ News/Yenni/

DESKJABAR - Penyidik Polri menyita uang tunai Rp647.900.000, handphone, dan beberapa dokumen dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, lima camat, dan seorang ajudan bupati.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta lima camat dan satu ajudan pribadi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

"Kita menyita uang Rp647.900.000. Itu kita amankan dari brankas Bupati Nganjuk di rumahnya. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan," tutur Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Mei 2011 seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Agar Tak Kena Covid-19 Selama Libur Lebaran 2021, Simak Saran Ahli Paru FKUI

Dalam hal ini, Argo pun menyampaikan dana suap yang diterima Bupati Ngajuk ini bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Penyidik masih terus mendalami seluruh uang hasil suap tersebut.

"Ini bervariasi, karena ada yg mengumpulkan ya, ada yang kasih Rp2 juta, ada juga yg Rp15 juta, Rp50 juta, mulai dari Rp2-50 juta. Masih kita dalami, sudah berapa lama ini berlangsung, intinya sedang didalami, karena yang bersangkutan juga baru sampai di Bareskrim semalam," tuturnya.

Menurut dia, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan suap jual beli jabatan tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ini Aman untuk Anak 12 Tahun, AS Sahkan Berdasarkan Izin Penggunaan Darurat

"Pertama, Bupati Nganjuk telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," ucap Argo 

Selain itu, terdapat tersangka DR Camat Pace, S Camat Tanjung Anom, AY Camat Brebek, dan BS Camat Loceret, serta JPW mantan Camat Sukomoro. Para tersangka diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x