DESKJABAR- Business Manager PT Kimia Farma cabang Medan, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Tidak hanya PC empat orang pegawai juga ditetapkan tersangka.
Praktek haram tersebut sudah dijalankan pelaku sejak Desember 2020 lalu.
Dalam kasus ini para pelaku mendapatkan keuntungan cukup fantastis, diakumulasikan mereka para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak kepada wartawan saat konferensi pers menyebutkan para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Baca Juga: Dadang Suganda Blak Blakan di Persidangan, Efran: Kasus Ini Hanyalah Jual Beli Tanah, Bukan Korupsi
Stik dibersihkan dengan car amereka sendiri, lalu dikemas ulang dan digunakan oleh par apelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Dalam kasus ini juga PT Kimia Farma Diagnostik dipastikan akan memberikan sanksi berat pada oktum petugas yang tertangkap tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini.
Dengan tegas disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum petugas itu termasuk pelanggaran berat.
Selain itu, tindakannya merugikan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.