Dadang Suganda Blak Blakan di Persidangan, Efran: Kasus Ini Hanyalah Jual Beli Tanah, Bukan Korupsi

- 30 April 2021, 10:25 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah /yedi supriadi

DESKJABAR- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menjelaskan secara gamblang di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus yang dialaminya selama ini pada Kamis kemarin.

Dadang Suganda menjawab pertanyaan jaksa KPK merinci soal awal dia ikut program RTH Kota Bandung, perkenalan dengan Heri Nurhayat, dan Edi Siswadi.

Kuasa hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menyatakan melihat penjelasan Dadang Suganda di persidangan, hubungan dia dengan Edi Siswadi yang saat itu menjabat Sekda Kota Bandung, tidak dalam posisi untuk menekan atau memaksa Herry Nurhayat yang saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung dalam proses pengadaan tanah RTH Kota Bandung.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini Orang Tuna Rungu Bisa Berkomunikasi Lancar dengan Masker Transparan

"Penjelasan pa Dadang sudah terang benderang, tidak ada hal itu, kalau kenal soal RTH justru pada saat Kepala DPKAD nya Dadang Supriatna," ujar Efran Helmi Juni saat dihubungi via ponselnya, Jumat 30 April 2021.

Hubungan dengan Herry Nurhayat terjadi pada tahun 2012, awal kaitannya karena Dadang Suganda banyak tanahnya masuk dalam program pengadaan tanah RTH Kota Bandung.

"Beliau diundang resmi, undangannya dari DPKAD, yang diundang ada lurah, camat, BPN dan pemilik tanah lainnya, jadi awal hubungannya disitu," katanya.

Jadi Efran menegaskan bahwa hubungannya bukan karena kenal dan dekat, itu persoalan lain, karena kenal juga belum tentu bisa mengatur pejabat, dia kan punya kewenangan sendiri.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda di Sukabumi Karena Hina TNI dan Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x