Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Dijerat Penjara dan Dikenai Saksi dari PT Kimia Farma

- 30 April 2021, 13:21 WIB
Foto: Konferensi pers Polda Sumut, kasus pemalsuan rapid test antigen
Foto: Konferensi pers Polda Sumut, kasus pemalsuan rapid test antigen /Rianti S/Tangkap layar video Antara

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Adil.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda di Sukabumi Karena Hina TNI dan Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Pihak Kimia Farma menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan pada oknum yang terlibat.
Sebagai BUMN Farmasi terkemuka, Adil menjamin Kimia Farma memiliki komitmen untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas dan terbaik bagi masyarakat.

"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya.

Lokasi pos layanan Rapid Test Bandara Kualanamu digrebek oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumtera Utara (Polda Sumut) pada Selasa, 25 April 2021.

Penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Disebutkan Hadi, penggerebekan dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ucap Hadi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah