Ida Fauziyah: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Wajib Berdialog dengan Pekerja

- 12 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya THR 2021.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya THR 2021. /Pixabay/EmAji./


DESKJABAR
- Pengusaha yang tidak dapat membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh atau tepat waktu karena kondisi pandemi harus mencapai kesepakatan dengan pekerja terkait pembayarannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida Fauziyah  dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Cara Agar Tetap Segar dan Bugar Saat Puasa Ramadhan, Salahsatunya Tetap Olahraga

Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Guncang Lampung, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Menaker Ida menegaskan, bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Tradisi Padusan di Pikatan Dibatasi Hanya 450 Orang

Baca Juga: HUMOR SUEB: Biar Tambah Mual

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x