Anggota DPR: Tidak Sepakat, Pembayaran THR 2021 dengan Cara Dicicil

- 30 Maret 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). /DOK PR/


DESKJABAR
- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, tidak sepakat wacana pembayaran THR 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020, dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

"Kebijakan THR 2021 dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Ia mengingatkan, bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.

Baca Juga: Persikabo 1973 Harus Menang Lawan Barito Putra Sore Ini di Piala Menpora 2021

Mufidayati menekankan, saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan dengan data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik, meski masih berada di zona minus.

"Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja karena saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 1442 H, Ahmad Heryawan Sampaikan 12 Tips Sambut Ramadhan Di tengah Pandemi

Apalagi, ia mengemukakan, ada para pekerja yang sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x