“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida, seperti dikutip Antara.
Dia juga memastikan, Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.*