Ida Fauziyah: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Wajib Berdialog dengan Pekerja

- 12 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya THR 2021.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya THR 2021. /Pixabay/EmAji./

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida, seperti dikutip Antara.

Dia juga memastikan, Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.*

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x