Hati-hati Bederma Kepada Pengemis di Pangkalpinang, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

- 27 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi gelandangan pengemis (gepeng).
Ilustrasi gelandangan pengemis (gepeng). /DOK. KABAR BANTEN/


DESKJABAR
– Hati-hati bederma kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum, bisa kena sanksi denda Rp1juta atau kurungan 8 hari.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu, 27 Maret 2021.

Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

Baca Juga: Inilah 9 Makanan yang Sebaik Tidak Dikonsumsi Saat Perut Kosong, Salahsatunya Alpukat

Baca Juga: Drakor Joseon Exorcist Dibatalkan, Jang Dong Yoon Minta Maaf Karena Ikut Membintanginya

Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.

Selain penegakan aturan daerah, Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.

"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jika Menabrak Kucing, Apa Akibatnya? Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Menyeret Nama Menko Polhukam: Inilah Komentar Pedas Mahfud MD

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x