DESKJABAR- Sidang habib rizieq menjadi sorotan pasalnya dalam sidang Habib Rizieq Shihab tersebut menyeret nama Mahfud MD.
Dalam eksepsi di Sidang Habib Rizieq tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dianggap bersalah karena telah mengizinkan penjemputan massa saat Habib Rizieq tiba di bandara.
Hal tersebut diungkapkan Habib Rizieq dalam eksepsinya yang digelar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut mengalami perubahan dari semula online menjadi offline.
Hal tersebut setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk melakukan sidang off line.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?
Menanggapi tudingan ini, Mahfud MD membantah keterlibatan dirinya. Dia menyebut kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia merupakan diskresi pemerintah.