Terkait KLB Partai Demokrat versi Deli Serdang, Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara 

- 6 Maret 2021, 15:10 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Twitter/@mohmahfudmd/

DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengomentari digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel Bukit Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021, yang memilih Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, KLB itu tidak bisa dilakukan karena tak memenuhi ketentuan dalam AD/ART, yang salah satunya harus ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi.

Mahfud MD melalui akun Twitter, @mohmahfudmd menyatakan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 ( tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum), pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
 
 
Ia menyamakan peristiwanya dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

"Saat itu, Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tuturnya.

Menurut dia, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, SBY, sampai dengan Joko Widodo, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
 
 
 
Baca Juga: Isi Tas yang Dibawa Ningning aespa Bikin Teman-temannya Terkejut, Simak Videonya di Sini

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," twitnya.

Menurut Mahfud MD, kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat baru akan menjadi permasalahan hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-undang dan AD/ART parpol.

Ia mengatakan, keputusan dari Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi nanti pengadilan yang memutuskannya. Untuk sekarang belum atau tidak ada masalah hukum di Partai Demokrat.***


Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x