Hati-hati Bederma Kepada Pengemis di Pangkalpinang, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

- 27 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi gelandangan pengemis (gepeng).
Ilustrasi gelandangan pengemis (gepeng). /DOK. KABAR BANTEN/

Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum, karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot setempat.

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," katanya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x