Hati-hati, Melanggar Prokes di Cianjur Bakal Kena Denda, Segini Lho Besarannya

- 14 Februari 2021, 21:04 WIB
Petugas sedang memeriksa wisatawan yang masuk ke wilayah Cianjur.
Petugas sedang memeriksa wisatawan yang masuk ke wilayah Cianjur. /Antara/


DESKJABAR
– Selama libur panjang imlek, Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Cianjur telah menjatuhkan sanksi denda terhadap 103 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Besaran dendanya, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.

Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi saat dihubungi, Minggu, 14 Februari 2021 mengatakan, hingga saat ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan masih tinggi, terutama di tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan dan jalan protokol, terbukti selama dua hari terakhir pihaknya menjaring 103 orang pelanggar.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap di Kota Bogor, Mampu Menurunkan Kasus Covid-19

Baca Juga: Jelang Tur Eropa, Enam Pasangan Ganda Putra Terus Digembleng dalam Menu Latihan

"Sebagian besar tidak menggunakan masker dengan dalih lupa, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang sebagian besar membayar Rp20 ribu. Upaya penerapan denda yang akan masuk ke kas daerah tersebut, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB)," katanya.

Hal yang sama juga diterapkan di pos pemeriksaan di objek wisata dan perbatasan, dimana sebagian besar pelanggar didominasi tidak menggunakan masker.Selain mendapat sanksi denda, mereka yang melanggar membuat surat pernyataan tidak akan kembali mengulangi kesalahan.

Sedangkan selama libur panjang imlek, pihaknya bersama petugas gabungan telah memulangkan lebih dari 100 kendaraan setiap harinya, karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen.

Baca Juga: Longsor Gunung Windu Disertai Percikan Api, 174 Kepala Keluarga Diungsikan

Baca Juga: Pasca Gempa Fukushima, Panitia Olimpiade Tokyo Pastikan Ini

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x