PENCAIRAN Dana Desa per 8 Maret 2021 Baru 13 Persen

- 9 Maret 2021, 21:52 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar /Setkab.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) melanjutkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

Hingga 8 Maret 2021, penggunaan Dana Desa di lokasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah tersalur Rp 3,2 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 24 triliun atau sekitar 13 persen.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengemukakan, desa-desa yang sudah masuk dalam zona PPKM Mikro akan mendapatkan kembali penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: GARUT: Puluhan Kantong Diduga Limbah Medis Covid-19 Dibiarkan Tergeletak, Tidak Ada yang Tanggung Jawab   

Abdul Halim mengungkapkan, hingga 8 Maret 2021 penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa.

Hal itu dikemukakan Abdul halim Iskandar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana”, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa 9 Maret 2021.

Menurutnya, pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa cukup efektif oleh karena itu Mendes PDTT akan terus  memonitor perkembangan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.

Baca Juga: WADUH! Teganya BWS Ancam Pacar Sebarkan Video Intim, Ini Alasannya

"Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas Covid-19 bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah