Kejari Kabupaten Bogor Menahan Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta

- 25 Februari 2021, 21:14 WIB
/Antara

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis.

"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya.

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

Baca Juga: Gejolak Harga Cabe Rawit, Ini Penjelasan Penyebabnya

Dana yang dikorupsi tersebut seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

"Uang (hasil korupsi) tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan apa," kata Munaji, dikutip Antara.

Atas perbuatannya, Endro Hermawanto terancam dijerat Undang-undang nomor 20 pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir Bekasi, Warga Muaragembong Masih Terisolasi, Aktivitas Pakai Perahu

Munaji berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dari pemerintah dengan benar dan jujur.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.

"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah