DESKJABAR – Mengaku sakit hati karena diselingkuhi, BWS (19) seorang remaja warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diciduk jajaran kepolisian setelah mengancam pacarnya akan menyebarluaskan video intim mereka berdua.
“Pelaku telah ditangkap di rumahnya setelah sempat mengancam akan menyebarkan vidio intim hubungan badan dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, kepada wartawan Selasa 9 Maret 2021 sore.
Menurut, Kapolres, korban awalnya melapor ke keluarga. Lalu karena sudah tertekan dan tak bisa berbuat apa-apa lagi, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Mulai Triwulan II 2021, Diskon Tarif Listrik Tidak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Baca Juga: Berbagi Pengalaman Divaksin Covid-19: Tak Terasa Sakit Sedikit Pun, Ini yang Harus Disiapkan
Baca Juga: HUMOR SUEB: Gara-Gara Tali Bikini Putus
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti berupa rekaman video mesum beserta handphone,” katanya.
Pengakuan dari pelaku BWS, dirinya melakukan perbuatan tersebut akibat sakit hati karena korban ketahuan selingkuh dengan orang lain. Ia juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.***