Mulai Triwulan II 2021, Diskon Tarif Listrik Tidak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

- 9 Maret 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi: Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Kebon Kacang, Jakarta
Ilustrasi: Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Kebon Kacang, Jakarta /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

DESKJABAR - Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha pada triwulan II atau periode April sampai Juni 2021.

Namun dengan membaiknya perekonomian nasional, mulai triwulan II 2021,diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Sejak periode April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah diberikan kepada 33,04 juta pelanggan senilai Rp14,24 triliun.

"Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: BKPP Kota Bandung: 816 CPNS dan 201 PPPK akan Disambut Walikota Bandung Selasa 16 Maret 2021

Baca Juga: ENAKNYA, Ribuan Orang Pelayanan Publik dan Dosen di Kota Bandung Disuntik Vaksin Sinovac di Hotel El Royale

Baca Juga: HUMOR SUEB: Gara-Gara Tali Bikini Putus

Menurut Rida, sesuai rapat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri diperpanjang pada April-Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
  2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

 

"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," kata Rida.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) : 

  • Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen; 
  1. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA): 
  • Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen; 
  1. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b: 
  • Reguler (pascabayar) : rekening April-Juni 2021;
  • Prabayar: pembelian token listrik April-Juni 2021. 
  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi: 
  • Pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  • Pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  • Pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah