Sebanyak 127 Kepala Daerah Jadi Tersangka, Ini Pesan KPK untuk Mereka yang Baru Dilantik

- 6 Maret 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Instagram/@official.kpk/


DESKJABAR - Sejak 2004 hingga akhir Februari 2021 Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) telah menetapkan 127 kepala daerah sebagai tersangka. Jumlah itu terdiri atas 110 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 17 gubernur.

Angka itu belum termasuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) yang diumumkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2021 karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK melalui program pencegahannya tidak henti-hentinya mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Demikian laporan yang dikutip Desk Jabar dari Antara, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021, Pastikan Hadir di Lokasi Ini Karena Besok Libur

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan meliputi sektor perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kemudian penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Delapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Baca Juga: Pandemic Burnout, Cek Penyebab dan Tanda Anda Sudah Mengalaminya di Sini

Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga.

Selanjutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan, dan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

Melalui program "Pilkada Berintegritas", KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

Dengan program tersebut, KPK mengharapkan kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x