PASCA Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih Pilpres 2024, INILAH Pengawalan yang akan Diterima Prabowo Subianto

21 Maret 2024, 14:00 WIB
Pasca ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres terpilih hasil Pilpres 2024, pengawalan yang akan diterima Prabowo Subianto dan Gibran berubah. /setneg.go.id/

DESKJABAR – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Presiden/Wakil Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024, pengawalan yang akan diterima Prabowo sebagai presiden terpilih akan berubah. Demikian pula yang akan diterima Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Seperti diketahui, KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu, 20 Maret 2024 malam di Gedung KPU, Jakarta.

Baca Juga: MAU Dapat 1000 Diamond FF Gratis di Bulan Ramadhan 2024, Buruan Pendaftarannya Dibuka Besok, Simak Misinya

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Setelah penetapan pemenang Pilpres 2024, pasangan Prabowo dan Gibran tinggal menunggu jadwal pengucapan sumpah/janji saat pelantikan yang rencananya akan dilaksanakanakan pada Minggu 20 Oktober 2024.

Pengawalan Pasca Penetepan

Sebenatnya begitu ditetapkan sebagai Calon Presiden/Wapres, semua calon baik pasangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendapatkan pengamanan.

Sebanyak 444 personel dikerahkan untuk pengamanan dan pengawalan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka ditugaskan selama 222 hari dalam Satuan TUgas (Satgas) Pengamanan dan Pengawalan Capres-cawapres dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 Pemilu Damai.

Kasatgas PAM Capres-cawapres Operasi Mantap Brata 2023-2024 Brigjen Pol Suhendri mengatakan, penugasan selama 444 hari itu dimulai 13 November 2023 dan berakhir setelah penetapan pemenang Pilpres 2024.

Dengan telah ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih, maka sejak saat itu pengawalan berubah.

Baca Juga: SETELAH Yogjakarta, Teknologi Wolbachia akan Diterapkan di Bandung untuk Pencegahan DBD, Apa Itu Wolbachia?

Mengutip laman setkab.go.id, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Perpres ini menyebutkan, pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id Antara

Tags

Terkini

Terpopuler