DPR RI Menolak Pindah ke IKN, Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Pusat Legislasi, Simak Info Selengkapnya Disini

19 Maret 2024, 14:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan RUU DKJ kepada Ketua Baleg DPR belum lama ini /Instagram @dpr_ri/

DESKJABAR - Ditengah gencarnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengusulkan Jakarta dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi.

Usulan itu disampaikan Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Senin.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Ojol dan Kurir Logistik Mendapat THR, Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI, Simak Informasinya

Pusat Legislasi di Jakarta

Baidowi meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukan ketentuan dalam RUU DKJ, agar pusat kegiatan parlemen tetap bisa dilakukan di Jakarta, meskipun ibu kota telah dipindahkan ke IKN.

Pemerintah Menolak Pusat Legislasi di Jakarta

Namun atas usulan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menolak usulan tersebut.

Dia beralasan, bahwa kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya bisa dijalankan pemerintah atau eksekutif saja, melainkan harus termasuk DPR sebagai Legislatif.

Baca Juga: Pemerintah : SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Lebaran 2024 Selama 6 Hari, Simak Jadwalnya Berikut Ini !

"Pemerintah di bidang eksekutif, legislatif, dan Yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN," tegasnya.

Dalam rapat pleno, Baleg DPR RI,Pemerintah dan DPD sepakat membawa RUU DKJ ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

8 Fraksi Setuju, 1 Fraksi Menolak

Kemudian dalam rapat pleno tersebut, 8 fraksi DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: KEMENHUB RI : 193 Juta Penduduk Indonesia akan Mudik, Puncak Arus Mudik & Balik Diprediksi Tanggal Segini

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu ktusial diantaranya proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada, serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

"Perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ dan Ketua Dewan Aglomerasi sudah terjawab," katanya.

Ditempat yang sama Mendagri Tito Karnavian mengatakan kepada awak media, pihaknya mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting antara lain;

Baca Juga: 2 Remaja Putri Menyalurkan Hobby Main TikTok Diduga di Area Masjid, Bertentangan Dengan Adab di Dalam Masjid

  • Pertama definisi tentang kawasan Alomerasi.
  • Kedua Kedudukan Jakarta sebagai daerah otonomi satu tingkat
  • Ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat 
  • Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan
  • Kelima Kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang
  • Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri
  • Ketujuh, masalah pendanaan
  • Kedelapan peraturan mengenai kawasan Aglomerasi
  • Kesembilan Kelembagaan dewan Aglomerasi
  • Kesepuluh pengaturan aset
  • Kesebelas ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN

Itulah informasi seputar rapat pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah terkait dengan UU DKJ.*** 

 

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler