Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi, Keluarkan Pernyataan Terkait Anaknya INA Jadi Tersangka oleh Kejati Jabar

15 Maret 2024, 13:45 WIB
Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengeluarkan pernyataan soal anaknya eks bupati Majalengka, yang sekarang jadi Kepala BPKSDM, INA jadi tersangka oleh penyidik Kejati Jabar./IST /Foto Kejati Jabar/

DESKJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menetapkan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih dan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan anak mantan Bupati Karna Sobahi oleh Kejati Jabar tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH MH yang rilisnya disebar keseluruh awak media.

Tersangka anak mantan bupati Majalengka yang ditangani Kejati Jabar tersebut bernama Irfan Nur Alam (INA) yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM kabupaten Majalengka. Proses penetapan tersangka kasus ini memang terus menjadi sorotan mengingat sebelumnya anak bupati Majalengka ini tak tersentuh namun apda akhirnya menjadi tersangka juga.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejati Jabar Tahan dan Jebloskan Rektor UMIKA Bekasi Jawa Barat, Senin Sore Hari Ini


Pernyataan Resmi dari Kasipenkum Kejati Jabar

Secara rinci Kasipenkum menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum kejati Jabar, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Kemudian H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BBN Airlines Indonesia Godok Penerbangan Domestik dan Internasional Setelah Dapat OAC Penerbangan Komersial


Respon Karna Sobahi atas anaknya Jadi Tersangka

Usai ditetapkan tersangka Karna Sobahi langsung mengeluarkan pernyataan yang menyatakan menghormati atas proses hukum yang sedang dilakukan kepada anaknya.
"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," katanya.

Karna Sobahi menyebut bahwa dirinya percaya kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil," katanya.

Sekali lagi Karna Sobahi menyebut, karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini," ujarnya.

Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka ini.

Baca Juga: KATALOG PROMO Harga HERAN Yogya dan Griya Akhir Pekan Ini, Kanzler dan Mabell Sosis Diskon 50 Persen

Dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidakbersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif.

Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Karna Sobahi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler